Jumat, 21 Agustus 2015

HAKIKAT PERJANJIAN

SETIAP Perjanjian atau kesepakatan yang dibuat--baik secara tertulis maupun secara lisan-- jika membatalkannya, harus dibatalkan kembali dengan pihak pihak yang bersepakat pada saat perjanjian /kesepaktan awal, baik secara tertulis atau secara lisan (dihadiri secara bersama-sama oleh pihak yang bersepakat dari awal)..
Pembatalan perjanjian/kesepakatan sepihak, yang dilakukan oleh satu orang yang bersepakat atau berjanji, adalah tidak sah dan dianggap melanggar perjanjian/kesepakatan...
(Vide : Asas Konsensualitas.
Asas Konsensualitas adalah suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Asas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian).
Dalam Pasal 1446 KUH Perdata, pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subyektif yang tercantum pada syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim;
2. Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.

Tidak ada komentar: