Sabtu, 19 Juli 2014

Legitimasi Lembaga Survey

Seharusnya Lembaga Survey khusus utk Quick Count Pilpres juga dibentuk oleh KPU yg tersumpah dan netral (berafiliasi dgn KPU sehingga hal ini dianggap resmi oleh rakyat dan jadi acuan atau referensi bagi seluruh media massa, TV dan media online).
 Ini menurut saya yg sejatinya menjadi DAS SOLLEN bagi penyelenggaraan Pilpres. Sedang lembaga - lembaga survey lain hanya sebagai pembanding semata. Artinya, silakan mengadakan Quick Count tetapi tidak bisa menjadi acuan bagi pelbagai pihak dan rakyat. 
 Memang hasil Quick Count tidak dijamin --oleh karena hasil manual KPU lah yang sah-- namun setidaknya ini dapat dipakai menjadi standard yg ditetapkan oleh KPU. Harus ada legalitas tentang pembentukan lembaga resmi milik KPU ini. Atau, minimal lembaga yg ada tetapi digaransi netralitasnya, lantas diadakan Nota Kesepahaman (MoU) atau jika perlu dengan memorandum of agreement (nota persetujuan) dengan KPU.
 Dengan kejadian pasca hari pencoblosan --terutama pengklaiman masing masing capres secara sepihak versi masing-masing-- yg ada saat ini ironisnya hanyalah menghasilkan "kebingungan rakyat" hingga 22 Juli 2014 mendatang, sebagaimana jadwal KPU dan juga pengumuman oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di pelbagai TV kemarin (9/7/2014). 
Yang kita kuatirkan, rakyat --tentunya pendukung masing-masing Capres-- tidak percaya atau tidak menerima hasil KPU kelak, meski Mahkamah Kontitusi (MK) yg memperkuat Keputusan KPU itu. KPU memiliki beban yg berat meyakinkan rakyat (khususnya para pendukung kedua Capres). Kita berharap, tidak terjadi apa-apa di negeri ini. Aamiin.

 Udha Hendra
 Padang, 10 Juli 201 4/ 13 Ramadhan 1435 H

Tidak ada komentar: